Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Masjid Istiqlal Jakarta.
Penetapan Hari Santri dimaksudkan untuk mengingat dan meneladani semangat jihad para santri merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang digelorakan para ulama. Santri bukan hanya penjaga tradisi dan nilai-nilai agama, tetapi juga sebagai pilar pembangunan di desa dan penerus estafet kepemimpinan bangsa.
Dalam rangka memperingati Hari Santri 2025, Pemerintah Desa Sipedang, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara turut mengucapkan Selamat Hari Santri 2025 dengan mengusung tema "Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia". Tema ini menegaskan bahwa santri tidak hanya berkedudukan sebagai pelaku sejarah dalam pengawal Indonesia merdeka tetapi juga menjadi inspirasi dalam membangun bangsa yang berakhlak, mandiri dan berdaya saing global.