Senin, 22 Juni 2026 Pemerintah Desa Sipedang menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa tahun anggaran 2027, bertempat di kantor Kepala Desa Sipedang.
Musyawarah Desa (Muses) Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa adalah langkah awal yang krusial untuk menyusun rencana ppembangunan desa.Tim ini dibentuk melalaui musyawarah yang anggotanya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Proses penyusunan RKP Desa secara umum mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Banjarmangu, Kasi PMD kecamatan, Perangkat Desa, BPD, LP3M/KPMD/KPM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan unsur perempuan. Adapun hasil musdes memutuskan :
Diharapkan setelah terbentuknya Tim Penyusun ini bisa maksimal dalam mengemban tugas menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa dengan mengumpulkan beberapa aspirasi dari masyaarakat yang kemudian disesuaikan dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.