Pemerintah Desa Sipedang telah melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SEN) pada Senin, 22 Juni 2026 di GOR Punda Lestari Sipedang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Dusun (MusDus) yang telah dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di lima dusun, yaitu Dusun Simbang, Simbang Wetan, Karanganyar, Batur, dan Sipedang. MusDes dihadiri oleh Camat, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Dinas Sosial, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM/KPMD), perangkat desa, LP3M, TP PKK, serta unsur masyarakat lainnya.
DT-SEN adalah basis Data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan Data registrasi sosial dan ekonomi, Data terpadu kesejahteraan sosial, dan Data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan Data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. DT-SEN memiliki peran dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berbasis bukti. Selain itu, DT-SEN digunakan sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
Pengelolaan DT-SEN yang akurat dan terintegrasi dilandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional;Undang-Udang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2025 Berkaitan dengan perencanaan dan integrasi kebijakan pembangunan nasional; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 Mengatur pemuktakhiran dan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program kesejahteraan sosial; Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 mengatur pedoman pengelolaan, sumber, jenis data, serta integrasi data statistik DT-SEN.
Pengelolaan DT-SEN diperlukan untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah. Lebih lanjut, pengelolaan ini dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan yang efektif. Pengelolaan DT-SEN ini dimulai dengan tahap penyusunan atau pemadanan awal Data untuk menjamin keselarasan dan kelengkapan sebelum dikelola lebih lanjut. Data yang telah melalui tahap awal ini kemudian masuk ke dalam tahap pengelolaan, yang mencakup pengolahan, penyimpanan, serta penerapan standar tata kelola guna memastikan interoperabilitas dan kualitas Data yang optimal. Setelah dikelola, Data akan digunakan dalam dua proses utama, yaitu pemanfaatan dan pemutakhiran. Pemanfaatan Data memungkinkan berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan menggunakannya untuk penyusunan kebijakan berbasis Data serta perencanaan pembangunan yang lebih efektif. Sementara itu, pemutakhiran dilakukan secara berkala untuk menjaga validitas, akurasi, dan relevansi Data sesuai dengan perkembangan terkini. Dengan pendekatan ini, DT-SEN membentuk siklus berkelanjutan dalam pengelolaan Data yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan kebijakan transformasi digital pemerintah.
Melalui MusDes Pemutakhiran DT-SEN, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap kondisi sosial ekonomi warga sehingga data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadaan di lapangan. Mekanisme ini juga bertujuan meminimalkan kesalahan data, baik berupa warga yang layak tetapi belum terdata maupun warga yang sudah tidak memenuhi kriteria namun masih tercantum dalam basis data. Melalui pelaksanaan MusDes ini, Pemerintah Desa Sipedang berkomitmen mendukung tersedianya DT-SEN yang berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penyaluran berbagai program pemerintah secara tepat sasaran. Partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat diharapkan mampu menghasilkan data yang valid sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penulis: Caesario Zidan M.A & Aufa Y.
Belum ada sinergi program
Belum ada komentar